WARTA-HUB.COM, JAKARTA, 2 Oktober 2026 — Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana siber berupa penyebaran SMS phishing yang mengatasnamakan sejumlah perusahaan, provider, hingga perbankan. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2026).
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan dan keluhan masyarakat yang menerima SMS palsu atau black SMS di sekitar rute MRT Jakarta, khususnya mulai dari kawasan Bundaran HI hingga Blok M.
Menurut Herman, pesan yang diterima masyarakat mengatasnamakan sejumlah pihak, antara lain gerai atau official shop, provider telekomunikasi, serta pihak perbankan. Dalam pesan tersebut terdapat tautan atau link yang mengarahkan penerima ke sebuah situs palsu yang dibuat menyerupai situs resmi.
“Pesan-pesan atau SMS palsu tersebut mengatasnamakan beberapa perusahaan. Di dalam SMS terdapat link yang mengarahkan pengguna ke website palsu yang menyerupai website asli,” ujar AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dalam keterangannya kepada awak media.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan perangkat GSM blasting atau perangkat yang dapat mensimulasikan spektrum frekuensi GSM pada telepon seluler yang berada di sekitar lokasi.
Perangkat tersebut digunakan untuk mengirimkan SMS dalam jumlah tertentu kepada telepon seluler yang berada dalam jangkauan perangkat. Modus ini membuat pesan phishing dapat diterima oleh pengguna telepon seluler di area yang telah ditentukan.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim Ditres Siber Polda Metro Jaya. Pada 31 Juli 2026, petugas menemukan sebuah mobil Toyota berwarna silver dengan nomor polisi B 2755 SXX yang bergerak lambat dan beberapa kali melintas di sekitar rute yang sebelumnya menjadi lokasi laporan masyarakat.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan perangkat GSM blasting yang sedang dioperasikan oleh salah satu tersangka berinisial GM.
Dari hasil pemeriksaan, GM mengaku bekerja atas perintah atau suruhan tersangka berinisial NL. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui peran masing-masing pihak yang terlibat.
Dalam kasus ini, tersangka NL diduga berperan mencari kendaraan yang akan digunakan serta mencari pengemudi. Dari pengembangan keterangan dan penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka lainnya berinisial AGW yang diduga memiliki peran dalam menggaji pihak-pihak yang terlibat, termasuk ML dan GM.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang ditemukan. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi dua tersangka lainnya, yakni GI yang diduga berperan sebagai teknisi pemasangan perangkat GSM blasting ke dalam mobil, serta AD yang diduga mengatur isi dan jumlah SMS yang akan dikirimkan kepada pengguna telepon seluler.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik antara lain satu unit mobil Toyota berwarna silver dengan nomor polisi B 2755 SXX, rangkaian perangkat GSM blasting beserta aki dan sejumlah perangkat pendukung lainnya.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah telepon seluler dari para tersangka serta buku rekening dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk menerima maupun mendukung kebutuhan operasional kegiatan tersebut.
Herman mengatakan, penyidikan terhadap perkara ini masih terus dikembangkan. Polisi masih mendalami keterkaitan para tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyebaran SMS phishing tersebut.
“Perkara ini masih kami kembangkan dan selanjutnya akan kami dalami keterkaitan serta peran tersangka lainnya,” kata Herman.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pasal-pasal yang berkaitan dengan perubahan atau manipulasi informasi elektronik, gangguan terhadap sistem elektronik, serta pemalsuan atau manipulasi informasi elektronik.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap SMS yang berisi tautan mencurigakan, khususnya pesan yang mengatasnamakan bank, provider telekomunikasi, marketplace, maupun perusahaan tertentu.
Masyarakat juga diminta tidak sembarangan mengakses tautan yang diterima melalui SMS dan memastikan informasi melalui kanal resmi perusahaan atau lembaga yang disebutkan dalam pesan tersebut.
