WARTA-HUB.COM, JAKARTA, 4 November 2026 – Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat negara menyusul kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Umum WIB, Siti Fatimah, S.H., mengatakan bahwa kasus tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut batas kewenangan institusi negara dalam mengakses komunikasi pribadi masyarakat.
Menurutnya, teknologi penyadapan memang dibutuhkan untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi penggunaannya harus memiliki dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas.
“Negara memang membutuhkan teknologi untuk mengungkap kejahatan. Tetapi kewenangan itu tidak boleh digunakan sesuka hati. Harus ada aturan, pengawasan, dan pertanggungjawaban,” kata Siti Fatimah, Rabu (4/11/2026).
Perkara ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Mereka diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal dan akses terhadap sistem elektronik yang tidak sesuai prosedur.
Siti Fatimah menilai, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap aktivitas penyadapan memiliki dasar hukum, otorisasi yang sah, batas waktu, serta dokumentasi yang dapat diaudit.
Ia juga meminta adanya evaluasi terhadap sistem pengamanan data elektronik, termasuk mekanisme pencatatan aktivitas pengguna dan perlindungan terhadap kemungkinan penghapusan barang bukti.
“Jangan sampai orang yang memiliki akses terhadap sistem justru dapat menghapus jejak aktivitasnya sendiri. Sistem pengawasan harus mampu mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan,” ujarnya.
WIB berharap kasus ini tidak hanya diselesaikan melalui proses pidana terhadap para tersangka, tetapi juga menghasilkan perbaikan kebijakan dan tata kelola teknologi informasi di lingkungan institusi negara.
Siti Fatimah menegaskan bahwa perlindungan hak masyarakat dan keamanan informasi negara harus menjadi prioritas.
“Jabatan dan fasilitas negara adalah amanah. Siapa pun yang memegang kewenangan harus tunduk pada hukum,” tutupnya.
