WARTA-HUB.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap lima kelompok perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lapangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026). Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Polisi Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., hadir menyampaikan hasil penegakan hukum bersama jajaran terkait.

Dalam keterangannya, Dadang menyampaikan bahwa pengungkapan lima kelompok perkara tersebut mencakup dugaan peredaran batu hitam yang mengandung tembaga, pengiriman merkuri ke luar negeri, penyalahgunaan solar bersubsidi, penyalahgunaan LPG bersubsidi, serta perdagangan sisik trenggiling.

Secara keseluruhan, penyidik menangani 11 perkara dengan sejumlah tersangka dan barang bukti. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya melindungi sumber daya alam, memastikan subsidi energi digunakan sesuai peruntukannya, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi.

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Perdagangan Batu Hitam Mengandung Tembaga

Dalam perkara pertama, penyidik mengungkap dugaan pengangkutan dan penjualan batu hitam yang mengandung tembaga. Kasus ini bermula dari pemeriksaan kontainer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, yang diduga memuat batu hitam dari Gorontalo.

Hasil pemeriksaan terhadap muatan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana terkait pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak memenuhi persyaratan perizinan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain batu hitam, perangkat komunikasi, serta dokumen dan perlengkapan pengiriman.

Penyidik selanjutnya mendalami asal-usul mineral, proses pengangkutan, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan dan menerima pengiriman tersebut.

Pengiriman Merkuri ke Burkina Faso Digagalkan

Polda Metro Jaya juga mengungkap dugaan pengiriman merkuri ke luar negeri yang tidak dicantumkan dalam dokumen ekspor.

Perkara ini terungkap melalui pemeriksaan bersama petugas Bea Cukai Tanjung Priok. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan 26 jeriken merkuri yang ditempatkan bersama muatan aksesori sepeda motor dengan tujuan Burkina Faso.

Penyidik mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai penjual dan pembeli sekaligus mengurus pengiriman barang ke luar negeri. Nilai pembelian merkuri dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,365 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan dan pengiriman bahan berbahaya yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Penyalahgunaan Solar Subsidi di Tangerang Terungkap

Pada perkara berikutnya, penyidik mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kasus tersebut ditindaklanjuti berdasarkan informasi masyarakat. Petugas kemudian menemukan dugaan kegiatan pemindahan solar dari tangki kendaraan ke wadah penampungan untuk dijual kembali.

Dari lokasi, petugas mengamankan sekitar 1.000 liter Biosolar, satu unit kendaraan Isuzu Elf, serta sejumlah perlengkapan penampungan. Dalam perkara ini, satu tersangka diamankan.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan penerima BBM bersubsidi.

Penindakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan subsidi energi agar BBM bersubsidi dapat diterima masyarakat yang berhak sesuai ketentuan.

LPG 3 Kg Subsidi Dipindahkan ke Tabung 12 Kg

Polda Metro Jaya turut mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Modus yang diungkap adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan satu tersangka beserta sejumlah barang bukti, antara lain 106 tabung LPG 3 kilogram, 12 tabung LPG 12 kilogram berisi hasil pemindahan, delapan tabung LPG 12 kilogram kosong, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan isi tabung dan perlengkapan penyegelan.

Penyidik masih mendalami kegiatan tersebut, termasuk dugaan pihak lain yang terlibat dalam proses pengisian dan penjualan LPG.

320 Kilogram Sisik Trenggiling Diamankan di Bekasi

Perkara kelima berkaitan dengan dugaan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi, yakni sisik trenggiling.

Pengungkapan dilakukan setelah petugas memeriksa sebuah rumah kontrakan di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan 11 karung berisi sisik trenggiling dengan berat sekitar 320 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga dikirim dari sejumlah daerah dengan menggunakan keterangan muatan lain, di antaranya kulit ular kering dan ikan asin. Barang kemudian diduga dikemas kembali di Bekasi sebelum dikirim ke tujuan berikutnya.

Dalam perkara ini, dua tersangka diamankan. Penyidik juga menyita kendaraan pikap dan timbangan digital yang diduga berkaitan dengan penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman sisik trenggiling.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul sisik trenggiling serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan tersebut.

Penegakan Hukum untuk Melindungi Sumber Daya Alam dan Subsidi

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, mencegah penyalahgunaan subsidi energi, dan menjaga kelestarian satwa yang dilindungi.

Polda Metro Jaya juga menyampaikan apresiasi kepada instansi terkait serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat diungkap.

Penyidik akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pengendali, pemasok, pembeli, maupun penerima barang.

Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya untuk melanjutkan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

By Admin99

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *