WARTA-HUB.COM, Jakarta – Persoalan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel kembali menjadi perhatian di tengah melemahnya kinerja sektor pertambangan Indonesia. Pada triwulan II 2026, sektor pertambangan dan penggalian mengalami kontraksi 1,64 persen, sementara ekonomi nasional tumbuh 5,29 persen.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional belum sepenuhnya dirasakan oleh sektor pertambangan yang menjadi bagian penting dalam rantai pasok industri mineral.
Salah satu persoalan yang dirasakan pelaku usaha nikel adalah perbedaan antara harga yang menjadi acuan pemerintah dengan harga pembelian bijih oleh smelter.
Ketua Bidang Perizinan DPP APNI sekaligus Direktur Utama PT Adhi Kartiko Pratama, Ense da Cunha Solapung, mengungkapkan bahwa masih terdapat smelter yang membeli bijih nikel menggunakan harga lama sesuai kontrak yang telah berjalan.
Kondisi tersebut menjadi persoalan karena penambang tetap harus memperhitungkan kewajiban negara berdasarkan HPM yang berlaku.
“Ada royalti 14 persen berdasarkan harga dari HPM Kepmen ESDM. Sementara smelter maunya membeli dengan harga lama yang selisihnya cukup jauh,” kata Ense.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat penambang kesulitan memasarkan bijih nikel dengan kadar rendah atau low grade, termasuk limonite.
Penjualan limonite menjadi kurang menarik secara ekonomi ketika harga pembelian smelter berada cukup jauh dari harga acuan. Akibatnya, sebagian besar penambang memilih menunda penjualan material tersebut.
Sementara saprolite masih menjadi pilihan untuk dipasarkan karena selisih antara harga acuan dengan harga transaksi relatif lebih kecil.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri nikel Indonesia. Sebab, keberhasilan hilirisasi tidak hanya membutuhkan smelter dengan kapasitas besar, tetapi juga sistem perdagangan bahan baku yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan penambang dan pengolah.
Apabila penambang mengalami tekanan harga secara terus-menerus, kemampuan perusahaan untuk mempertahankan produksi dan melakukan investasi baru dapat ikut terdampak.
Di sisi lain, kewajiban PNBP dan royalti tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal inilah yang membuat persoalan HPM menjadi sangat penting bagi keberlangsungan industri pertambangan.
Persoalan tersebut muncul bersamaan dengan perubahan regulasi lainnya yang memengaruhi kegiatan usaha pertambangan.
Ense juga menyoroti perubahan kebijakan dari PP Nomor 24 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 45 Tahun 2025 yang diikuti dengan pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Kebijakan penertiban kawasan hutan sebelumnya banyak menjadi perhatian di sektor perkebunan, namun kemudian juga berdampak pada sektor pertambangan.
Menurut pelaku usaha, perubahan kebijakan tersebut membutuhkan kepastian implementasi agar perusahaan dapat menyesuaikan kegiatan operasional dan investasi.
Sektor pertambangan sendiri masih memiliki peran penting terhadap perekonomian nasional. Pada triwulan II 2026, kontribusi sektor pertambangan dan penggalian mencapai 8,87 persen terhadap PDB.
Karena itu, persoalan HPM dan kepastian regulasi perlu menjadi bagian dari evaluasi kebijakan pertambangan nasional.
Penyelesaian persoalan harga antara penambang dan smelter diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat, sehingga sumber daya nikel Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal dari hulu hingga hilir.
